Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inul Cs Kecewa Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%, Usaha Karaoke-Spa Bisa Tutup hingga PHK

Selvianus , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |16:50 WIB
Inul Cs Kecewa Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%, Usaha Karaoke-Spa Bisa Tutup hingga PHK
Inul Cs Usai Rapat dengan Menko Perekonomian Bahas Pajak Hiburan (Foto: MPI)
A
A
A

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dalam rapat itu, tampak dihadiri oleh Inul Daratista, Hotman Paris, Ivan, Eka Wijaya, Marvyn & Andrew dari kalangan pebisnis hiburan.

Dalam rapat itu turut dihadiri pelaku industri jasa hiburan berasal dari HW Group, Inul Vizta, Black Owl, Mexicola, Colosseum, Rabbithole, B Fashion, Diva Karaoke, Nix, Mantra, Mangga Besar Club, Happi Puppy, Camden Group, Swill Fam Group, Embassy, Raia, Lucy, All in Group, Barcode, Pink Panther, Bengkel, Biko Group, Sun City dan Kaja Group.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement