Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha: Implementasi Masih Rancu

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2024 |19:14 WIB
Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha: Implementasi Masih Rancu
Pengusaha minta aturan pajak hiburan dikaji ulang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA Pengusaha menilai implementasi kenaikan pajak hiburan masih rancu. Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%.

Merespons hal ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman, meminta surat edaran tersebut, diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40%. Ini kan masih rancu implementasinya!” kata Uchy Hardiman kepada wartawan, usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI JAKARTA, (Rabu, 24/1/2024).

Apalagi, lanjut Uchy, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) maupun SE Mendagri, tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.

Hanya, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal. Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

“Di sinlah perlunya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perpu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi,” tutur Uchy.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement