“Kelas standar itu cuma satu standard itu yaitu 12 kriteria, ada juga ya enggak, namanya standard kelas itu ya gak ada kelas tadi, jadi sebuah rumah sakit gak ada kelas disitu. Ini ada contoh satu ya di Tangerang Selatan. Tapi kalau kita tanya disitu siapa? Umumnya orang-orang gak mampu, kalau yang mampu gak mau kesitu, maunya tidak diskriminatif tapi diskriminatif,” kata Ghufron.
Dalam menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Nah itu menjadi suatu diskusi. Tapi yang jelas sampai detik ini, itu masih tetap di BPJS ada kelas satu, kelas dua, ada kelas tiga. Nah nanti kita lihat selain tentu ujicoba juga kebijakannya seperti apa,” sambung Ghufron.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)