Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Pinjol dan Cara Siasati Gagal Bayar

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2024 |05:30 WIB
6 Fakta Pinjol dan Cara Siasati Gagal Bayar
Pinjaman online dan Cara Siasati Gagal Bayar. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) merupakan sarana untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah. Saat ini banyak pinjol yang sudah resmi dan berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akhir-akhir ini banyak sekali perbincangan mengenai gagal bayar (galbay) pinjol. Galbay adalah situasi di mana seorang peminjam tidak mampu melunasi utangnya dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan catatan Okezone, Sabtu (27/1/2024), 5 fakta pinjol dan cara siasati gagal bayar pinjol.

1. Dapat Menghubungi Pihak Pinjol

Saat peminjam terkena galbay, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menghubungi pihak pinjol. Itu adalah cara dengan bentuk komunikasi yang baik antara peminjam dengan pihak pinjol.

Dengan begitu, peminjam akan dinilai tidak menghindar. Dalam hal ini, jelaskanlah dengan detail dan jujur mengenai kesulitan keuangan dan penyebab lain keterlambatan pembayaran. Hal tersebut akan mempermudah peminjam dan pihak pinjol untuk menemukan solusi bersama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement