Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta CPNS Baru Ditempatkan di IKN

Meliana Tesa , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2024 |08:25 WIB
5 Fakta CPNS Baru Ditempatkan di IKN
PNS Pindah ke IKN (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Pemetaan Jumlah ASN

Kementerian PANRB akan mengintensifkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait data pemetaan jumlah ASN yang akan pindah dari masing-masing instansi.

Selain itu, Kementerian PANRB juga diminta untuk menyiapkan jumlah kebutuhan ASN, baik yang diusulkan dari ASN yang sudah ada maupun yang akan direkrut, dari tiap kementerian dan lembaga untuk penempatan di IKN.

3. Formasi Khusus bagi Fresh Graduate

Dalam pengusulan kebutuhan pada Seleksi CASN Tahun 2024 ini, perlu disiapkan formasi khusus yang disiapkan untuk langsung bekerja di IKN.

"Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara," ujar Anas dalam keterangan resminya

4. Pengoptimalan Skenario Pemindahan ASN

Kementerian PANRB tidak hanya mengoordinasikan jumlah ASN dari pemerintah pusat yang akan pindah saja. Lebih dari itu, Kementerian PANRB juga harus menyiapkan skenario agar fungsi pemerintahan dapat langsung berjalan optimal.

“Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh kementerian/lembaga untuk langsung berkantor di IKN Nusantara,” ujar Anas.

5. SPBE Harus Sudah Diimplementasikan di IKN

Anas menyampaikan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi harus sudah matang untuk diimplementasikan di IKN.

“Hal ini terkait dengan transformasi digital pemerintahan, khususnya portal Layanan Aparatur Negara, agar skenario pemindahan ASN dan sistem tata kelola pemerintahan berjalan serentak dan saling terintegrasi. Hal ini sejalan dengan penyiapan government technologi (GovTech) yang juga sedang kami siapkan,” imbuhnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement