Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Fakta Harga Tanah Jakarta hingga Proyeksi Bisnis Properti di Tahun Naga Kayu

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |07:12 WIB
12 Fakta Harga Tanah Jakarta hingga Proyeksi Bisnis Properti di Tahun Naga Kayu
Harga Tanah di Jakarta. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Semakin lama, harga tanah di Jakarta semakin mahal. Setiap tahun, harganya selalu naik sehingga sangat cocok dijadikan investasi jangka panjang.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Rabu, 24 Januari 2024, tanah di Jakarta memiliki harga yang cukup bervariasi. Mulai dari tanah di pusat kota ataupun di daerah-daerah tertentu tergantung wilayahnya.

Faktor lain yang dapat mempengaruhi perbedaan harga tanah tersebut bergantung pada segi lokasi, pembangunan infrastruktur, permintaan, inflasi umum dan kondisi perekonomian di Jakarta sendiri.

Lain hal dengan proyeksi bisnis properti pada 2024. Pada tahun ini, bisnis properti di Indonesia diprediksi tumbuh lebih baik dibandingkan 2023. Meski berada di tahun politik, di mana masyarakat akan menentukan pilihan Presiden pada 14 Februari nanti. 

Berikut Okezone merangkum, pada Minggu (28/01/2024) 13 fakta harga tanah di Jakarta hingga proyeksi bisnis properti di tahun Naga Kayu.

1. Harga Tanah di Jakarta

Dilansir dari Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Real Estate Indonesia (REI) tahun 2024, berikut adalah harga tanah per meter di Jakarta.

Jakarta Selatan - Rp40 juta hingga Rp60 juta

Jakarta Timur - Rp30 juta hingga Rp45 juta

Jakarta Barat - Rp25 juta hingga Rp40 juta

Jakarta Utara Rp20 juta hingga Rp35 juta

Jakarta Pusat - Rp 35 juta hingga Rp50 juta

2.Lokasi Tanah di Jakarta yang Strategis

Harga tanah sangat bergantung pada lokasi dimana tanah itu berada. Jakarta adalah pusat pemerintahan dan perekonomian di Indonesia sehingga berbagai kebutuhan masyarakat ada di kota ini. Dengan lokasinya yang sangat strategis, wajar jika harga tanahnya sangat mahal.

3. Aturan Membeli Tanah di Jakarta

Perlu diketahui, sebelum melakukan pembelian, masyarakat dapat terlebih dahulu mengakses Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 24 tahun 2020 mengenai Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020. Aturan ini dapat menjadi rujukan sebelum melakukan transaksi properti termasuk tanah dan bangunan.

4. Tanah Dikuasai oleh Beberapa Pihak

Penyebab harga tanah di Jakarta mahal juga karena banyaknya investor dan pengembang yang menguasai sebagian besar tanah di Jakarta. Para investor biasanya akan membeli banyak tanah, mengolahnya, dan menjual kembali dengan harga yang berkali-kali lipat lebih mahal. Semakin berkembang tanahnya, maka semakin mahal pula harganya.

5. Permintaan yang Meningkat

Penyebab lain harga tanah sangat mahal di Jakarta adalah meningkatnya minat masyarakat terhadap properti. Banyaknya masyarakat yang berminat untuk memiliki properti seperti mendirikan perumahan atau sebagainya menyebabkan melambungnya harga tanah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement