Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Cukai Minuman Berpemanis Disahkan Tahun Ini

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |14:21 WIB
Aturan Cukai Minuman Berpemanis Disahkan Tahun Ini
Cukai Minuman Berpemanis (Foto: The Guardian)
A
A
A

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkes, sebanyak 28,7% masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.

Angka tersebut diikuti dengan adanya 95,5% masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5% masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik.

"Kalau makanan itu tidak dilakukan evaluasi dengan baik, salah satunya dengan penerapan cukai yang lebih tinggi, maka masyarakat Indonesia akan menghadapi masalah di masa depan yang akan lebih tinggi dalam hal kematian," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement