Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, RI Bakal Contoh Singapura soal Label Produk A-D

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |15:58 WIB
Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, RI Bakal Contoh Singapura soal Label Produk A-D
Label Kadar Gula di Setiap Produk Makanan dan Minuman. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan ingin regulasi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia bisa meniru contoh baik di Singapura. Di mana setiap produk makanan dan minuman diberi tanda A-D soal kadar gula.

"Beberapa hari lalu saya lihat di Singapura ada label golongan A, B, C, D. Golongan A itu yang paling jelek, D itu yang paling sehat di semua makanan yang dijual dalam kemasan di Singapura," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, dalam acara Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Pada MBDK, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Wamenkes menilai, upaya tersebut diterapkan di Indonesia, masyarakat akan terbantu untuk menentukan makanan terbaik untuk dibeli dan dikonsumsi, sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat Singapura.

"Nanti kami akan membuat seperti itu juga. Ada makanan yang A, mana makanan yang B, mana makanan yang C, mana yang D, itu ditentukan dengan berapa kadar garam, kadar gula, berapa kadar lemak, yang ada di dalam kemasan," kata Wamenkes.

Dia mengatakan, regulasi tersebut cukup membantu Singapura dalam menyelesaikan persoalan diabetes, dimana riset memprakirakan akan terdapat satu juta pasien diabetes pada 2030 mendatang.

"(Sedangkan) Kita 10% penduduk mengidap diabetes. Jadi kalau penduduknya 280 juta (jiwa), berarti 28 juta penduduk kita diabetes," ucap Wamenkes.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berupaya melakukan seperti apa yang telah dilakukan oleh Singapura, diawali dengan pengenaan cukai terhadap MBDK.

Dia menjelaskan peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," ujar Wamenkes.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement