JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk segera berdiskusi dengan pelaku usaha industri hiburan. Hal ini supaya menetapkan besaran pungutan pajak hiburan.
"Mereka (Pemda) mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya yang kira win-win," ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonimian, Senin (29/1/2024).
Hal itu menyusul adanya penerapan Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang menetapkan pajak hiburan minimal 40%-75% disetiap provinsi.
Namun demikian, Mendagri menyebutkan ketentuan pengenaan pajak tersebut bisa dirubah sesuai dengan keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pengusaha. Sehingga besaran pengenaan pajak hiburan di setiap daerah masih bisa dibawah 40%.
Hal itu mengacu pada Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
"Sesuai undang-undang ya tetap 40 persen tp akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," sambung Tito.