Lebih lanjut mantan Kapolri itu menjelaskan ketentuan Pemda yang dapat mengatur besaran pajak hiburan sendiri itu bertujuan agar meningkatkan iklim investasi industri hiburan di berbagai daerah.
"Artinya bisa langsung dari pemerintah Daerah memberikan itu (insentif),ada poin yang boleh diajukan oleh pengusaha ada juga dari pemerintah daerah dalam rangka mendorong percepatan program daerah," tutup Tito.
(Feby Novalius)