Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Insentif, Pajak Hiburan di Bali Bisa di Bawah 40%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |17:31 WIB
Ada Insentif, Pajak Hiburan di Bali Bisa di Bawah 40%
Pajak Hiburan di Bali Bisa di Bawah 40%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sehingga dikatakan oleh Mantan Kapolri itu, pengenaan besaran pajak hiburan disetiap daerah tidak harus sebesar 40%. Namun masih tetap diperbolehkan memungut pajak lebih kecil dari ketentuan UU HKPD tersebut.

"Sesuai UU kan 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," tutup Tito.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement