Sehingga dikatakan oleh Mantan Kapolri itu, pengenaan besaran pajak hiburan disetiap daerah tidak harus sebesar 40%. Namun masih tetap diperbolehkan memungut pajak lebih kecil dari ketentuan UU HKPD tersebut.
"Sesuai UU kan 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," tutup Tito.
(Feby Novalius)