Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Jika Pinjol OJK Tidak Dibayar?

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |20:06 WIB
Bagaimana Jika Pinjol OJK Tidak Dibayar?
Bagaimana Jika Pinjol OJK Tidak Dibayar? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

3. Diganggu DC terus-menerus

Dalam pinjol, ada oknum yang akan bertugas menagih utang kepada peminjam, yaitu Debt Collector (DC). Jika peminjam telat membayar, DC akan menagih melalui pesan, email, SMS, atau telepon.

Namun jika tidak segera dilunasi maka DC tidak akan segan-segan melakukan penagihan utang ke rumah nasabah. Hal tersebut bahkan memungkinkan untuk DC melakukan teror kepada keluarga, orang-orang terdekat, hingga kantor.

Demikian informasi mengenai sanksi yang akan diterima peminjam yang tidak membayar utang pada pinjol legal OJK. Bagaimana jika pinjol OJK tidak dibayar?

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement