Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 per Hari Atau per Bulan? Simak Penjelasannya

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |20:08 WIB
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 per Hari Atau per Bulan? Simak Penjelasannya
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 per Hari atau per Bulan? (Foto: Okezone.com_
A
A
A

JAKARTA - Gaji petugas KPPS pemilu 2024 per hari atau per bulan? Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak sebulan sebelum pemilu.

Viral di sosial media pelantikan para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Gaji petugas KPPS pemilu 2024 per hari atau per bulan? Menjadi pertanyaan yang sering diperbincangkan oleh masyarakat.

Pasalnya cukup banyak masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota KPPS.

Sebagai tambahan informasi pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) terdapat 7 orang KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota. Masing-masing anggota memiliki tugasnya tersendiri. Tugas yang diberikan ada saat hari sebelum pemilu, saat hari pemilu dan setelah hari pemilu berlangsung.

Gaji petugas KPPS pemilu 2024 per hari atau per bulan? Melansir dari laman resmi KPU, Selasa, (30/1/2024) masa kerja para anggota KPPS adalah satu bulan mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Gaji petugas KPPS pemilu 2024 per hari atau per bulan? Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu. Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement