JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan kenaikan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta membuat adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi. Adapun kenaikan pajak PBBKB di Jakarta menjadi 10% dari sebelumnya 5%.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, sehingga kenaikan pajak PBBKB dari pemerintah daerah (pemda), akan berimplikasi pada harga bahan bakar saat ini.
“Sehingga bila ada penyesuaian nilai (pajak) pada PBBKB dari pemerintah daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujar Irto saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).
Saat ini, Pertamina belum menaikan harga BBM subsidi dan non subsidi. Irto menyebut perusahaan masih menunggu arahan dan kebijakan terbaru pemerintah melalui Kementerian ESDM, sebelum adanya penyesuaian harga.
Saat dikonfirmasi apakah telah dilakukan pembahasan antara Pertamina dan Kementerian ESDM, Irto enggan menjabarkan secara rinci. Dia justru menegaskan pihaknya pada posisi menunggu arahan regulator.
“Kita tunggu keputusan dari regulator. Kita tunggu ya mas,” papar dia.
Kementerian BUMN sebelumnya sudah merespon kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta menjadi 10%. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga, tidak menafikan bahwa kenaikan pajak PBBKB ikut mengerek harga Bahan Bakar Minyak. Kendati begitu, Arya menegaskan naik atau tidaknya harga BBM, imbas dari kenaikan pajak PBBKB, menjadi wewenang Kementerian ESDM.