Dengan itu, OJK terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya.
Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen. Tentu termasuk juga menengahkan aspek perlindungan konsumen.
Selain itu yang menjadi perbedaan penting dari apa yang biasa dikenal dengan istilah bahasa Inggrisnya student loan dengan apa yg diberikan fasilitasinya oleh perusahaan P2P lending.
Baca selengkapnya: Viral Mahasiwa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ini Kata Bos OJK
(Taufik Fajar)