Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Suami Istri Tidak Boleh Jadi Anggota KPPS? Ini Alasannya

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |22:08 WIB
Kenapa Suami Istri Tidak Boleh Jadi Anggota KPPS? Ini Alasannya
Kenapa Suami Istri Tidak Boleh Jadi Anggota KPPS? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kenapa suami istri tidak boleh jadi anggota KPPS? Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang bekerja untuk memastikan bahwa pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dijamin dan terlindungi, menjadi tugas dari Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Di sosial media pelantikan KPPS ramai diperbincangkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi.

Kenapa suami istri tidak boleh jadi anggota KPPS? Hal ini cukup banyak dipertanyakan, sebab banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS.

Kenapa suami istri tidak boleh jadi anggota KPPS? Berdasarkan peraturan yang berlaku Suami istri tidak diperkenankan menjadi anggota KPPS jika salah satu telah menjadi KPPS/PPS/penyelenggara Pemilu lainnya. Selain itu pengurus partai politik juga tidak diperkenankan menjadi KPPS.

Para anggota KPU, Bawaslu, dan KPPS tidak boleh memiliki ikatan pernikahan.

Peraturan tersebut dibuat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dimiliki. Selain itu juga agar tidak ada pengaruh yang dapat merusak netralitas dan integritas penyelenggara pemilu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement