JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) dalam radar pantauan. Saham GRPH dipantau akibat terjadi penurunan harga saham di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Adapun GRPH, emiten perusahaan pengelola properti hotel terbesar di Kota Kudus ini turun 7,89% dalam sepekan terakhir perdagangan. Pada penutupan Kamis (1/2/2024), saham GRPH juga koreksi 4,11% di level Rp70 per saham.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham GRPH yang diluar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Zakky Ghufron dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai GRPH adalah informasi tanggal 17 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang pencatatan saham dari penawaran umum.