Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

YLKI Setuju Rokok Elektrik Kena Pajak Tinggi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |12:50 WIB
YLKI Setuju Rokok Elektrik Kena Pajak Tinggi
YLKI dukung pajak Rokok elektrik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kandungan glikol pada rokok elektrik akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas hingga terhalangi (obstruki) jalan napas. Sedangkan kandungan Diasetil atau penambah rasa pada rokok elektrik juga dapat mempengaruhi perkembangan otak sehingga memicu gangguan belajar pada remaja. Paparan rokok elektrik pada janin dapat berdampak buruk pada perkembangan janin pada ibu hamil.

"Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektrik dapat membantu ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya, masyarakat akan tertimpa beban kesehatan ganda (Double Burden) karena konsumsi rokok elektrik," tukasnya.

Banyak penelitian, lanjut Tulus, yang secara konsisten menunjukkan bahwa generasi muda yang menggunakan rokok elektrik hampir tiga kali lebih mungkin untuk menggunakan rokok konvensional di kemudian hari. Sebaliknya, pengguna rokok konvensional yang mencoba mengkonsumsi rokok elektrik, terbukti tidak seratus persen meninggalkan rokok konvensional.

Pengendalian konsumsi rokok elektrik dalam bentuk fiskal berupa cukai dan pajak sangat diperlukan. Termasuk instrumen pengendalian non fiskal dalam bentuk Kawasan Tanpa Rokok. larangan iklan, promosi dan pensponsoran (sponsorship), serta peringatan kesehatan bergambar.

"Pengenalan cukai dan pajak pada pajak rokok elektrik untuk pengendalian konsumsi wajib didukung. Adalah sesat pikir menolak pajak rokok elektronik, dengan dalih apapun," pungkasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik di samping cukai rokok konvensional mulai 1 Januari 2024. Penerapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok.

Adapun, tujuan diterbitkannya aturan ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

Pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement