Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rokok Elektrik Kena Pajak, YLKI: Untuk Pengendalian Konsumsi Wajib Didukung

Meliana Tesa , Jurnalis-Sabtu, 03 Februari 2024 |03:16 WIB
Rokok Elektrik Kena Pajak, YLKI: Untuk Pengendalian Konsumsi Wajib Didukung
YLKI dukung pajak Rokok elektrik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, rokok elektrik ini menyasar anak-anak melalui media sosial dan pemberi pengaruh (influencer), dengan beragam varian rasa yang menjadi kegemaran anak dan remaja. Bahkan beberapa produk tersebut menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, menari sehingga menarik bagi generasi muda.

Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merilis bahwa, rokok elektrik mengandung nikotin dan membuat efek ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektrik menghasilkan zat beracun, yang menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.

"Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektrik dapat membantu ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya, masyarakat akan tertimpa beban kesehatan ganda (Double Burden) karena konsumsi rokok elektrik," tukasnya.

Baca Selengkapnya : YLKI Setuju Rokok Elektrik Kena Pajak Tinggi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement