Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja menjelaskan penetapan tarif dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan investor. Penetapan tarif digunakan untuk mengembangkan investasi, pemeliharaan, dan pengoperasian jalan tol.
"Tentunya kami juga melihat dari SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” ujar Endra melalui keterangan pers, Minggu (4/2/2024).
Baca Selengkapnya : Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Berbayar, Ini Daftar Tarifnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)