Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Bahas Sertifikasi Awak Kapal Perikanan RI di Spanyol

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |20:31 WIB
Kemenhub Bahas Sertifikasi Awak Kapal Perikanan RI di Spanyol
Kemenhub bahas sertifikasi awak kapal perikanan (Foto: Okezone)
A
A
A

“Untuk itulah kunjungan kerja ini dilaksanakan, yakni untuk menindaklanjuti implementasi MRA tersebut melalui diskusi dan kunjungan lapangan ke beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol dan Confederacion Espanola de Pesca (CEPESCA) atau Konfederasi Perikanan Spanyol,” katanya.

Hartanto menjelaskan, bahwa pertemuan dengan Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol bertujuan untuk mengkomunikasikan perkembangan sistem portofolio pembaharuan sertifikasi AKP WNI di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995, serta database Pelaut yang telah dibangun oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, pada pertemuan ini dijajaki pula kerja sama di Tingkat perwira kapal.

Sedangkan pertemuan CEPESCA, lanjutnya, akan dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta informasi terkait dengan kurikulum Pelatihan Marinero Pescador yang diterapkan oleh Spanyol guna memastikan bahwa pelatihan di kedua negara compatible. Pertemuan ini juga akan digunakan untuk menjajaki kebutuhan AKP WNI di Spanyol serta mendapatkan masukan bagi perlindungan yang lebih baik bagi AKP WNI.

“Selain itu, kami juga melakukan pertemuan dengan para AKP WNI untuk mensosialisasikan sistem portofolio pembaharuan Sertifikat AKP, dan mendengarkan saran dan masukan mereka dalam Upaya peningkatan perlindungan bagi AKP WNI,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator yang diakui oleh International Maritime Organization (IMO).

“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45(1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, termasuk STCW-F, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.

Hal ini, lanjut Hartanto, sejalan dengan apa yang telah dimandatkan dalam peraturan pemerintah No 27 tahun 2022 pasal 181, yang menerangkan, dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, sertifikasi, dan dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya, Menteri melaporkan implementasi pelaksanaan konvensi kepada Sekretariat IMO melalui Kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada IMO.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement