Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Santunan Kecelakaan, Meninggal

Asla Lupanda , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |22:01 WIB
Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Santunan Kecelakaan, Meninggal
Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan kecelakaan, meninggal. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah panitia yang dibentuk oleh PPS dan bersifat sementera serta bertugas untuk melakukan pemungutan suara di TPS.

Dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, anggota KPPS mendapatkan gaji atas pengajuan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah disetujui juga ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, KPPS mendapat kenaikan gaji sesuai dengan yang tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Kenaikan gaji diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilihan (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan kecelakaan, meninggal. Simak rinciannya.

Jadwal Pencairan dan Gaji KPPS 2024

Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cari satu bulan setelah masa kerja selesai . Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Adapun gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ;

Gaji PPK Pemilu 2024

- Ketua : Rp2,5 juta

- Anggota : Rp2,2 juta

- Sekretaris : Rp1,85 juta

- Pelaksana : Rp1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024

- Ketua : Rp1,5 juta

- Anggota : Rp1,3 juta

- Sekretaris : Rp 1,15 juta

- Pelaksana : Rp1,05 juta

Gaji KPPS Pemilu 2024

- Ketua : Rp1,2 juta

- Anggota :Rp1,1 juta

- Satlinmas : Rp700 ribu

Gaji PPLN Pemilu 2024

- Ketua : Rp8,4 juta

- Anggota : Rp8 juta

- Sekretaris : Rp7 juta

- Pelaksana : Rp6,5 juta

Gaji Pantarlih LN Pemilu 2024: Rp 6,5 juta

Gaji KPPSLN Pemilu 2024

- Ketua: Rp6,5 juta

- Anggota: Rp6 juta

- Satlinmas LN: Rp4,5 juta

Santunan Kecelakaan Kerja dan Meninggal Pemilu 2024

Meninggal : Rp36 juta per orang

Cacat permanen : Rp30,8 juta per orang

Luka berat : Rp16,5 juta per orang

Luka sedang : Rp8,250 juta per orang

Bantuan biaya pemakaman : Rp10 juta per orang

Seperti yang telah dijelaskan di atas, ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan kecelakaan, meninggal.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement