JAKARTA - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting. Pasalnya, sertifikat tanah berkaitan dengan kelangsungan hidup dan aset berharga.
Dengan memiliki sertifikat tanah, seseorang tidak perlu khawatir untuk tinggal di rumahnya dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, orang tersebut juga dapat mewariskan hak tanah kepada anak cucunya.
Pembuatan sertifikat tanah bisa melalui jasa notaris. Lantas, berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah melalui notaris?
Berdasarkan penelusuran Okezone, Rabu (7/2/2024), pengurusan tanah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ternyata cukup mudah. Namun, prosesnya cukup panjang dan membutuhkan biaya yang juga besar.
Pembuatan sertifikat tanah yang diurus oleh notaris biasanya akan menghabiskan waktu sekitar 60 hingga 97 hari. Jangka waktu ini dapat berbeda, tergantung dari luas tanah yang dimiliki dan berbagai faktor lain.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam pembuatan sertifikat tanah ke notaris/PPAT.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat.
• Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).