Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ide Ganti BUMN Jadi Koperasi, Wamen Tiko: Kita Sesuai UU

Meliana Tesa , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |15:43 WIB
Ide Ganti BUMN Jadi Koperasi, Wamen Tiko: Kita Sesuai UU
Wamen BUMN Soal Ide BUMN Diganti Jadi Koperasi. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian BUMN menyatakan bahwa semua perusahaan negara tetap berpegang teguh pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait perusahaan milik negara.

"Kita sesuai dengan UU BUMN dan kita tetap sebagai BUMN," ujar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko, menanggapi ide dari salah satu tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengganti BUMN menjadi koperasi.

UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur status perusahaan negara yakni Perum dan Persero. Regulasi lainnya juga menyebut tentang penggabungan, pelaburan, pengambilalihan, maupun pembubaran BUMN.

Menurut Tiko, undang-undang tersebut menjadi pedoman dalam hal kewajiban pelayanan umum di perusahaan negara.

Tiko menyebut, wacana yang sedang bergulir tersebut tidak menyurutkan langkah BUMN untuk terus berkontribusi kepada negara dan masyarakat.

"Kita akan makin berkontribusi ke masyarakat lah," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement