Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut: Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Belum Berlaku

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |17:49 WIB
Luhut: Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Belum Berlaku
Luhut Soal Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. (Foto: Okezone.com/Marves)
A
A
A

Pemprov DKI pun meenag telah menetapkan kenaikan PBBKB menjadi 10 persen. PBBKB. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10% ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%," tulis Pasal 24 Ayat (1).

Asal tahu saja, besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan ini naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5%.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement