Pemprov DKI pun meenag telah menetapkan kenaikan PBBKB menjadi 10 persen. PBBKB. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10% ini berlaku untuk kendaraan pribadi.
Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%," tulis Pasal 24 Ayat (1).
Asal tahu saja, besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan ini naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5%.
(Feby Novalius)