Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut: Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Belum Berlaku

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |17:49 WIB
Luhut: Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Belum Berlaku
Luhut Soal Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. (Foto: Okezone.com/Marves)
A
A
A

Pemprov DKI pun meenag telah menetapkan kenaikan PBBKB menjadi 10 persen. PBBKB. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10% ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%," tulis Pasal 24 Ayat (1).

Asal tahu saja, besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan ini naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5%.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement