Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 12 Proyek Strategis Nasional yang Dicoret pada 2024

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |19:15 WIB
Daftar 12 Proyek Strategis Nasional yang Dicoret pada 2024
12 proyek PSN dicoret (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Daftar 12 proyek strategis nasional yang dicoret tahun ini. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan pada tahun 2024 ini setidaknya ada 12 Proyek Strategis Nasional yang dicoret dari daftar.

Wahyu Utomo menjelaskan, alasan dicoretnya 12 proyek tersebut dikarenakan tidak menunjukkan progresnya setidaknya hingga akhir semester II 2023 yang lalu. Sehingga hal tersebut dianggap bakal membuat penyelesaian proyek bakal molor dari target yang ditetapkan.

"Berdasarkan hasil evaluasi kita kemarin, sampai dengan semester II/2024 kayaknya belum berprogres, sehingga kemarin dari kementerian teknisinya dan arahan dari pak Presiden untuk keluar dari daftar PSN," ujar Wahyu Utomo dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (7/2/2024).

Meski dicoret dari daftar PSN, tidak menutup kemungkinan untuk proyek tersebut akan dikerjakan berikutnya, namun memang proyek yang tidak masuk dalam daftar PSN tidak mendapatkan keringanan untuk masalah pembebasan lahan yang ditanggung oleh LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara).

"Tapi ini akan tetap dilaksanakan dengan program reguler tapi tidak mendapat fasilitas PSN," sambungnya.

Wahyu menjelaskan setidaknya ada 3 masalah utama dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, pertama masalah terkait ketersediaan lahan, kedua masalah perizinan, dan ketiga masalah pembiayaan.

Menurutnya masalah lahan datang karena adanya tumpang tindih status lahan itu sendiri, baik antar instansi kementerian, pemerintah dan swasta maupun BUMN, maupun tumpang tindih klaim lahan antara pemerintah dan masyarakat.

Masalah perizinan ini dinilai Wahyu sudah mulai terbantu dengan lahirnya UUCK (UU Cipta Kerja) dan peluncuran sistem OSS (Online Single Submission) sebagai platform kemudahan untuk penerbitan perizinan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement