Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024 Berpotensi Turun Jabatan hingga Pemecatan

Asla Lupanda , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2024 |05:33 WIB
ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024 Berpotensi Turun Jabatan hingga Pemecatan
PNS tak netral di pemilu 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

Disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," ujar Nanang

Sebagai informasi, laporan pelanggaran netralitas diperoleh dari laporan masyarakat melalui kanal informasi dan pengaduan pemerintah. Dimana setiap laporan akan diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN. Satgas ini meliputi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN.

Baca Selengkapnya: Ada 47 Kasus Pelanggaran Netralitas dan kode Etik PNS di Pemilu 2024

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement