JAKARTA - Apa saja tugas ketua KPPS? Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suaradi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang. seorang menjadi ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya merupakan anggota.
Tugas Ketua KPPS
Terdapat tiga hal yakni tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.
1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara
- Memberi penjelasan mengenai tugas anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
- Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.
2. Rapat pemungutan suara di TPS
- Memimpin kegiatan KPPS.
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.
- Menandatangani tiap lembar surat suara.
- Memberikan penjelasan terkait ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
3. Rapat penghitungan suara di TPS
- Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
- Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Mengetahui apa saja tugas ketua KPPS semoga dapat membantu. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)