Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Santunan Jika Meninggal

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |19:07 WIB
Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Santunan Jika Meninggal
Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan jika meninggal. Jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencuri banyak perhatian. Pasalnya, banyak yang mempertanyakan nominal gaji dan jadwal pencairannya setelah dilakukan pelantikan untuk 5.741.127 anggota KPPS pada 25 Januari 2024 lalu.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal gaji KPPS telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Lantas, kapan gaji KPPS akan cair? Ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan jika meninggal. Ternyata, gaji KPPS tidak memiliki timeline khusus. Namun, dalam hal ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai.

Setara dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, anggota KPPS mendapatkan gaji atas pengajuan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah disetujui juga ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (7/2/2024), berikut gaji KPPS Pemilu 2024 beserta besaran santunan yang akan didapat jika terjadi kecelakaan.

Gaji PPK Pemilu 2024

• Ketua: Rp2,5 juta

• Anggota: Rp2,2 juta

• Sekretaris: Rp1,85 juta

• Pelaksana: Rp1,3 juta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement