Besaran Santunan KPPS Pemilu 2024
• Meninggal Dunia: Rp36 juta per orang.
• Cacat Permanen: Rp30,8 juta per orang.
• Luka Berat: Rp16,5 juta per orang.
• Luka Sedang: Rp8,25 juta per orang.
• Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan jika meninggal. Demikian informasi terkait gaji dan besaran santunan KPPS pada Pemilu 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.