Berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga peraturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus, serta pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.
Baca Selengkapnya: Libur Nasional Masuk Kerja? Begini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja
(Feby Novalius)