Berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga peraturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus, serta pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.
Baca Selengkapnya: Libur Nasional Masuk Kerja? Begini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.