Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja yang Tetap Masuk Saat Libur Nasional, Berikut Daftarnya

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |06:10 WIB
Pekerja yang Tetap Masuk Saat Libur Nasional, Berikut Daftarnya
Daftar Pekerjaan yang Tetap Masuk saat Libur Nasional. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga peraturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus, serta pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya: Libur Nasional Masuk Kerja? Begini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement