JAKARTA - Dalam Pemilu 2024, dana operasional per Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki besaran tertentu. Dalam hal ini, dana operasional pengawas TPS diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
Berdasarkan penelusuran Okezone, ternyata jumlah keseluruhan dana yang akan didapatkan oleh pengawas TPS adalah sebesar Rp 1.000.000. Jumlah tersebut tidak langsung diberikan, tetapi akan didapatkan secara bertahap.
Berdasarkan peraturan yang ada, dana operasional PTPS untuk pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 tersebut diberikan kepada per orang. Berikut rincian dana operasional yang akan didapatkan untuk pemilu 2024.
Rp250 ribu untuk pelatihan PTPS.
Rp250 ribu untuk persiapan pemungutan suara.
Rp250 ribu untuk pemungutan dan penghitungan suara.
Rp250 ribu untuk rekapitulasi suara tingkat TPS.
Sebagai informasi, dana operasional PTPS tersebut bersifat bersih, artinya dana yang diterima tidak akan dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya. Selain itu, dana operasional PTPS ini juga tidak termasuk biaya operasional TPS, seperti perlengkapan, air, sewa tempat, listrik, dan lain-lain.
Baca Selengkapnya : Berapa Dana Operasional per TPS Pemilu 2024? Ini Rinciannya
(Taufik Fajar)