Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Hak Upah Lembur Pekerja yang Masuk pada 14 Februari 2024

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2024 |05:12 WIB
Berikut Hak Upah Lembur Pekerja yang Masuk pada 14 Februari 2024
Hal uang lembur pekerja yang masuk saat pemilu (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418. Jadi pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.

Bagi pengusaha atau pihak perusahaan yang tidak membayar upah lembur pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau Denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan beberapa jenis pekerjaan yang harus bekerja di hari libur nasional adalah pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, pelayanan jasa transportasi, usaha pariwisata, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, jasa pos dan telekomunikasi, media massa, dan pengamanan.

Selain itu, ada juga pekerjaan di lembaga konservasi, pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Baca Selengkapnya : 6 Fakta Kerja Lembur saat 14 Februari hingga Hitungan Upah yang Diterima

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement