JAKARTA - Bekerja lembur pada hari libur, seperti pada 14 Februari, ternyata memiliki peraturan khusus. Hal ini dikarenakan pekerja yang bekerja pada hari libur kehilangan sebagian hak mereka untuk istirahat dari rutinitas kerja.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai upah bagi pekerja di Indonesia yang bekerja dan lembur pada hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan aturan terkait besaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk pada tanggal 14 Februari.
Berikut Okezone merangkum terkait berikut hak upah lembur pekerja yang diterima saat 14 Februari 2024 Senin (12/2/2024),
Dilansir dari laman Instagram @kemenaker, disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu,Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 x upah sejam
Jam kedelapan: dibayar 3 x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 x upah sejam
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 x upah sejam
Jam kesembilan: dibayar 3 x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar 4 x upah sejam
Selain itu, dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387
Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur