Tanda Tangan Kehadiran
Setelah semua dokumen selesai diperiksa, pemilih harus menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh KPPS. Kemudian, pemilih dapat menunggu giliran untuk mencoblos.
Terima Surat Suara
KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih. Surat suara terdiri dari 5 jenis yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD kab/kota.
Surat suara terdiri dari beberapa jenis, tergantung jenis pemilihan dan lokasi geografis. Misal, untuk Provinsi DKI Jakarta, tidak diberikan surat suara DPRD kab/kota. Sedangkan untuk Provinsi Aceh, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya untuk surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD kab/kota disebut surat suara DPR Aceh, surat suara DPR Papua, dan sebagainya.
Checking