Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Meliana Tesa , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2024 |17:28 WIB
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Tanda Tangan Kehadiran

Setelah semua dokumen selesai diperiksa, pemilih harus menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh KPPS. Kemudian, pemilih dapat menunggu giliran untuk mencoblos.

Terima Surat Suara

KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih. Surat suara terdiri dari 5 jenis yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD kab/kota.

Surat suara terdiri dari beberapa jenis, tergantung jenis pemilihan dan lokasi geografis. Misal, untuk Provinsi DKI Jakarta, tidak diberikan surat suara DPRD kab/kota. Sedangkan untuk Provinsi Aceh, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya untuk surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD kab/kota disebut surat suara DPR Aceh, surat suara DPR Papua, dan sebagainya.

Checking

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement