JAKARTA - Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024. Di mana besok, semua masyarakat Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara.
Pemberian suara pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon) atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu presiden dan wakil presiden. Pernyataan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 353 ayat (1).
Tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, berikut tata cara mencoblos pemungutan suara di TPS.
Perlihatkan Dokumen
Saat tiba di TPS, pemilih harus menunjukkan dokumen identitas kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dokumen ini berupa undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, formulir A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta menunjukkan KTP-el atau surat keterangan. Jika tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas lengkap.