11. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Presiden Jokowi pada 22 Juni 2021 menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Luhut ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.
12. Wakil Ketua KPCPEN dan Koordinator PPKM Jawa-Bali
KPCPEN diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan salah satu wakil ketuanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut dipercaya sebagai komando alias Koordinator PPKM Jawa-Bali.
13. Ketua Tim Nasional P3DN
Presiden Jokowi membentuk tim khusus yang dinamakan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Pembentukan Tim Nasional P3DN yang diketuai oleh Luhut Pandjaitan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
14. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank 2018
Luhut dipercaya sebagai Ketua Panitia Nasional perhelatan akbar industri keuangan yaitu IMF-World Bank pada 2018 yang diselenggarakan di Bali.
15. Ketua Pengarah Satgas Sawit
Presiden Jokowi telah membentuk satuan tugas untuk mengatasi permasalahan di industri sawit. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2023.
16. Ketua Satgasus Percepatan Realisasi Investasi di IKN
Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan memimpin task force percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
17. Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta
Polusi udara di Jakarta yang memburuk, membuat pemerintah pusat turun tangan. Pada akhir Agustus 2023, Presiden Jokowimenunjuk Luhut sebagai Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta.
18. Penanggung Jawab Substansi KTT AIS Forum 2023
Luhut bertindak sebagai penanggung jawab substansi KTT AIS Forum yang akan digelar di Bali pada 10-11 Oktober 2023.
19. Koordinator Sistem Digital Pemerintah
Luhut diminta untuk memimpin tim yang mengkoordinasikan kementerian dan lembaga untuk masuk ke sistem digital. Targetnya, Juli atau Agustus 2024 program ini bisa selesai terbentuk.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Lewat Perpres tersebut, pemerintah ingin membentuk Aplikasi Super Pelayanan Publik.
20. Ketua Tim Percepatan Pembangunan PLTN
Luhut juga dapat tugas baru sebagai ketua Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) atau Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO).
21. Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
Luhut mendapatkan jabatan dan tugas baru dari Jokowi yaitu Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Penunjukan Luhut itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024.
(Dani Jumadil Akhir)