Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2024 |04:14 WIB
Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024
Jadwal Pencairan Gaji KPPS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Masa kerja petugas KPPS berlangsung selama satu bulan, dimulai sebelum dan berakhir setelah Pemilu 2024.

Setelah masa kerja tersebut selesai, petugas KPPS akan diberikan gaji menjelang akhir masa jabatan. Besaran gaji KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Gaji KPPS mengalami kenaikan pada tahun pelaksanaan Pemilu ini. Besaran gaji yang diterima adalah sebagai berikut:

- Gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu.

- Gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement