JAKARTA - Logistik Pemilu terdiri dari apa saja? cek di sini. Pemilu 2024 akan digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah logistik Pemilu yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait logistik Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan Pemilu dan memiliki kewajiban untuk menyediakan logistik Pemilu guna menunjang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Lantas logistik Pemilu terdiri dari apa saja? cek di sini. Dilansir dari sumber resmi KPU, logistik Pemilu terdiri dari beberapa unsur yang penting. Berikut adalah rincian logistik Pemilu 2024:
A. Perlengkapan pemungutan suara:
-Kotak suara
-Surat suara
-Tinta
-Bilik pemungutan suara
-Segel, dan
-Alat untuk mencoblos pilihan