- Gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu
Petugas KPPS akan diberikan gaji tersebut menjelang akhir masa jabatan setelah masa kerja tersebut selesai.
Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022, setelah masa kerja tersebut selesai, petugas KPPS akan diberikan gaji menjelang akhir masa jabatan paling lambat satu bulan setelah masa jabatan.
Baca Selengkapnya: Kapan Gaji Petugas KPPS Dibayarkan? Ini Penjelasannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.