Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku 6 Periode, Catat Tanggalnya

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |10:56 WIB
Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku 6 Periode, Catat Tanggalnya
Kenaikan Pangkat PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberlakukan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Januari 2024. Di manay yang sebelumnya berlaku dua periode, kini enam periode.

Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Jumat (16/2/2024).

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement