Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku 6 Periode, Catat Tanggalnya

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |10:56 WIB
Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku 6 Periode, Catat Tanggalnya
Kenaikan Pangkat PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement