Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Meliana Tesa , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2024 |05:31 WIB
Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima
Gaji dan tunjangan kepala desa (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) desa.

Masa kerja kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan batas maksimal dua periode. Jadi, jika terpilih dua kali secara terus menerus dapat mengemban masa jabatan sampai 16 tahun lamanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari perwakilan 21 organisasi perangkat desa terkait revisi undang - undang Desa.

Selain itu, keduanya sepakat dan menghormati proses pembahasan RUU Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).

"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan dalam pernyataan resminya.

Besaran gaji kades diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement