Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Meliana Tesa , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2024 |05:31 WIB
Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima
Gaji dan tunjangan kepala desa (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Baca Selengkapnya : Segini Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement