Selain itu, pengesahan APBN dan APBD berbeda. Jika APBN disusun oleh Pemerintah Pusat harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diberlakukan. Lalu APBD disusun oleh Pemerintah Daerah harus mengacu pada pedoman umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) setempat.
Perlu diketahui, pengelolaan keuangan negara memang perlu dibagi, agar potensi dan alokasi sumber daya ekonomi di tingkat nasional dan daerah dapat dioptimalkan sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayahnya untuk kemajuan bersama.
(Feby Novalius)