Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Diblokir, ICDX: Pentingnya Edukasi ke Masyarakat

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |12:35 WIB
1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Diblokir, ICDX: Pentingnya Edukasi ke Masyarakat
Situs Perdagangan Komoditi Berjangka. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sepanjang tahun 2023 telah memblokir 1.855 situs web yang menawarkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi namun tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Jumlah situs yang diblokir ini mengalami peningkatan dari 1.498 situs di tahun 2022, dan 1.222 situs di tahun 2021.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator di industri perdagangan berjangka komoditi menyebutkan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Nursalam mengatakan, pihaknya tentunya sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi.

Terkait pemblokiran, ia sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi.

“Adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi ini, tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, namun juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi. Industri ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat maupun kalangan usaha. Bagi masyarakat, industri ini bisa menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas,” ungkap Nursalam, Senin (19/2/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement