Di samping itu, Tutuka juga mengaku belum bisa memastikan apakah ketentuan mengenai PBBKB Ini telah berlaku atau tidak. Ia hanya menekankan bahwa kebijakan itu bisa membuat pelaku usaha tidak lagi berbisnis.
"Itu semua peraturan daerah, ita tidak bisa motong. Kementerian ESDM tidak bisa bilan belum berlaku, tapi yang bisa kita bilang itu bisa menyebabkan badan usaha niaga bisa tidak berbisnis. Jadi harus dibicarakan dengan baik," pungkasnya.
(Feby Novalius)