Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha SPBU Keberatan dengan Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Jadi 10%

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |21:03 WIB
Pengusaha SPBU Keberatan dengan Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Jadi 10%
Pengusaha SPBU Keberatan dengan Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan banyak pelaku usaha keberatan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari yang semula 5% menjadi 10%. Apalagi kebijakan itu minim sosialisasi kepada para pemilik SPBU.

"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM Tutuka Ariadji ketika ditemui di Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Oleh karena itu, Tutuka meminta agar sosialisasi mengenai PBBKB ini bisa dilakukan dengan benar. Sebab menurutnya, angka 10 persen merupakan angka yang maksimal.

"Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu, karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen? itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement