Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPR Bank Purworejo Bangkrut, Cek Faktanya

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |07:15 WIB
BPR Bank Purworejo Bangkrut, Cek Faktanya
BPR Purworejo bangkrut (Foto: Shutterstok)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan harus dilikuidasi. Bank yang mengalami kegagalan atau bangkrut tersebut akan melalui proses hukum.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (26/2/2024) terdapat beberapa fakta serta Alasan mengenai Bank yang bangkrut di Indonesia sebagai berikut:

1. Keputusan Dewan

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank. Adapun Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.

"Namun demikian, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

2. Izin Cabut Usaha

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo sebagai tindak pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.

"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono.

3. Nasabah Diminta Tetap Tenang

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," katanya.

Baca Selengkapnya: 4 Fakta Bank-Bank Bangkrut di Indonesia

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement