Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ke Mana Melaporkan Debt Collector yang Kasar?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |08:14 WIB
Ke Mana Melaporkan <i>Debt Collector</i> yang Kasar?
Ilustrasi ke mana melaporkan debt collecctor ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ke mana melaporkan debt collector yang kasar? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan nasabah yang mendapatkan perlakuan kasar penagih utang pada perusahaan pinjaman online (pinjol).

Adapun debt collector bisa meneror dari telepon, mengganggu keluarga, hingga datang ke rumah untuk menagih utang.Tak sedikit juga tagihan pinjol yang menggunakan debt collector dengan sangat kejam.

Hal ini terlihat dari berbagai macam pelanggaran yang berat dilakukan oleh penagih, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi sampai intimidasi dengan kata-kata kasar oleh debt collector.

Lantas ke mana melaporkan debt collector yang kasar? Berikut caranya:

1. Otoritas Jasa Keuangan

Pengaduan debt collector juga bisa melalui OJK. Karena Lembaga ini merupakan otoritas pengawasan jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau Masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat melalui email: [email protected] dan form pengadun online http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement