JAKARTA – Ke mana melaporkan debt collector yang kasar? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan nasabah yang mendapatkan perlakuan kasar penagih utang pada perusahaan pinjaman online (pinjol).
Adapun debt collector bisa meneror dari telepon, mengganggu keluarga, hingga datang ke rumah untuk menagih utang.Tak sedikit juga tagihan pinjol yang menggunakan debt collector dengan sangat kejam.
Hal ini terlihat dari berbagai macam pelanggaran yang berat dilakukan oleh penagih, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi sampai intimidasi dengan kata-kata kasar oleh debt collector.
Lantas ke mana melaporkan debt collector yang kasar? Berikut caranya:
1. Otoritas Jasa Keuangan
Pengaduan debt collector juga bisa melalui OJK. Karena Lembaga ini merupakan otoritas pengawasan jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau Masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat melalui email: [email protected] dan form pengadun online http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.